HUKUM HAID
Hukum-hukum Haid” ketegori
Muslim. Hukum-hukum Haid Terdapat banyak hukum haid, ada lebih dari
dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini hukum-hukum yang kami
anggap banyak diperlukan, antara lain:
1. Shalat
Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun
sunat, dan tidak sah shalatnya. Juga tidak wajib baginya mengerjakan
shalat, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak
satu raka’at sempurna, baik pada awal atau akhir waktunya.
Contoh pada awal waktu : Seorang wanita haid setelah matahari
terbenam tetapi ia sempat mendapatkan sebanyak satu ra’kaat dari
waktunya. Maka wajib baginya, setelah suci, mengqadha’ shalat
maghrib tersebut karena ia telah mendapatkan sebagian dari waktunya
yang cukup untuk satu rakaat sebelum kedatangan haid.
Adapun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid
sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari
waktunya. Maka wajib baginya, setelah bersuci, mengqadha’ shalat
Shubuh tersebut karena ia masih sempat mendapatkan sebagian dari
waktunya yang cukup untuk satu rakaat.
Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu
shalat yang tidak cukup untuk satu rakaat sempurna; seperti :
Kedatangan haid -pada contoh pertama- sesaat setelah matahari
terbenam, atau suci dari haid -pada contoh kedua- sesaat sebelum
matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka
dia telah mendapatkan shalat”.
Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat dari
waktu Ashar, apakah wajib baginya mengerjakan shalat Zhuhur bersama
Ashar, atau mendapatkan satu rakaat dari waktu Isya’ apakah wajib
baginya mengerjakan shalat Maghrib bersama Isya’ ?
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah
ini. Dan yang benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang
didapatkan sebagian waktu saja, yaitu shalat Ashar dan Isya’.
Karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar
sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar
itu”.
Nabi tidak menyatakan “maka ia telah mendapatkan shalat Zhuhur
dan Ashar”, juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya.
Dan menurut kaidah, seseorang itu pada prinsipnya bebas dari
tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik,
sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3, hal.70.
Adapun membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid dan bismillah ketika
hendak makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqh, do’a dan
aminnya, serta mendengarkan Al-Qur’an, maka tidak diharamkan bagi
wanita haid. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih
Al-Bukhari-Muslim dan kitab lainnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah bersandar di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang
ketika itu sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur’an.
Diriwayatkan pula dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dari Ummu
‘Athiyah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid
-yakni ke shalat Idul fitri dan Adha- serta supaya mereka ikut
menyaksikan kebaikan dan do’a orang-orang yang beriman. Tetapi
wanita haid menjauhi tempat shalat”.
Sedangkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid itu sendiri, jika
dengan mata atau dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak
apa-apa hukumnya. Misalnya, mushaf atau lembaran Al-Qur’an
diletakkan lalu matanya menatap ayat-ayat seraya hatinya membaca.
Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 2, hal. 372
hal ini boleh, tanpa ada perbedaan pendapat.
Adapun jika wanita haid itu membaca Al-Qur’an dengan lisan, maka
banyak ulama mengharamkannya dan tidak membolehkannya. Tetapi
Al-Bukhari, Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Munzdir membolehkannya.
Juga boleh membaca ayat Al-Qur’an bagi wanita haid, menurut Malik
dan Asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu, sebagaimana
disebutkan dalam kitab Fathul Baari , serta menurut Ibrahim
An-Nakha’i sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim
mengatakan : “Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita
haid membaca Al-Qur’an. Sedangkan pernyataan “Wanita haid dan
orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an” adalah hadist
dha’if menurut perkataan para ahli hadits. Seandainya wanita haid
dilarang membaca Al-Qur’an, seperti halnya shalat, padahal pada
zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum wanita pun mengalami
haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu
kaum mu’minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang.
Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu,
tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak
melarangnya. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau,
berarti hal ini tidak haram hukumnya”.
Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama,
seyogyanya kita katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca
Al-Qur’an secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang
guru wanita yang perlu mengajarkan membaca Al-Qur’an kepada
siswi-siswinya atau seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji
dalam membaca Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
2. Puasa
Diharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik itu puasa wajib mupun
puasa sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia
berkewajiban mengqadha’ puasa yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu ‘anha.
“Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami
mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat”.
Jika seorang wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka
batallah puasanya, sekalipun hal itu terjadi saat menjelang maghrib,
dan wajib baginya mengqadha’ puasa hari itu jika puasa wajib.
Namun, jika ia merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelum
maghrib, tetapi baru keluar darah setelah maghrib, maka menurut
pendapat yang shahih bahwa puasanya itu sempurna dan tidak batal.
Alasannya, darah yang masih berada di dalam rahim belum ada hukumnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang wanita
yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya orang laki-laki, apakah
wajib mandi ? Beliau pun menjawab.
“Artinya : Ya, jika wanita itu melihat adanya air mani”.
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum
dengan melihat air mani, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya.
Demikian pula masalah haid, tidak berlaku hukum-hukumnya kecuali
dengan melihat adanya darah keluar, bukan dengan tanda-tanda akan
keluarnya.
Juga jika pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam
keadaan haid maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci
sesaat setelah fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah
puasanya sekalipun ia baru mandi setelah terbit fajar. Seperti halnya
orang dalam keadaan junub, jika berniat puasa ketika masih dalam
keadaan junub dan belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar,
maka sah puasanya. Dasarnya, hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
katanya.
“Artinya : Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam keadaan junub karena
jima’, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa”.
3. Thawaf
Diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka’bah, baik
yang wajib maupun yang sunat, dan tidak sah thawafnya. Berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah.
“Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja
jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci”.
Adapun kewajiban lainnya, seperti sa’i antara Shafa dan Marwah,
wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan
amalan haji serta umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini,
jika seorang wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian
keluar haid langsung setelah thawaf, atau di tengah-tengah melakukan
sa’i, maka tidak apa-apa hukumnya.
Mengenal Hukum-Hukum Haid (2)
Sebagai lanjutan dari pembahasan haid yang telah berlalu, berikut
beberapa masalah yang belum sempat kami bawakan pada dua edisi
sebelumnya:
Hukum ash-shufrah (cairan kuning yang
bercampur merah) dan al-kudrah (cairan keruh yang menyerupai
nanah).Dari Ummu Athiyah -radhiallahu anha- dia berkata,
“Kami (di zaman Nabi) sama sekali tidak menghukumi ash-shufrah
dan al-kudrah sebagai haid, kalau keduanya keluar setelah masa suci.”
(HR. Abu Daud no. 307, An-Nasai: 1/186 dan Ibnu Majah no.
647)
Maka hadits ini tegas menunjukkan bahwa: Kalau keduanya
keluar pada masa adat haid maka keduanya dihukumi haid. Tapi kalau
keluarnya setelah berlalunya masa adat haid, maka dia tidak dianggap
haid sama sekali, bahkan dia suci dan tetap wajib mengerjakan shalat
serta kewajiban lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di
antaranya: Aisyah -radhiallahu anha-, Said bin Al-Musayyab, Atha`,
Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auzai, Abu Hanifah, Ishaq bin Rahawaih,
Abdurrahman bin Mahdi dan selainnya.
Apakah Wanita Hamil Bisa Haid?Kita katakan: Hukum asal
dan kaidah umum yang biasanya terjadi adalah bahwa wanita yang hamil
tidak bisa haid. Akan tetapi pada sebagian wanita yang keluar dari
hukum umum ini sehingga dia tetap mengeluarkan darah di masa-masa
hamilnya. Masalahnya apa hukum darah yang keluar ini?
Jawabannya:
Kalau darah yang keluar saat hamil ini mempunyai ciri-ciri darah haid
dan keluarnya juga pada masa adat haid, maka darah itu dihukumi haid
dan berlaku pada wanita itu hukum-hukum haid.
Kalau darah yang
keluar tidak sesuai dengan ciri-ciri haid atau keluarnya bukan pada
masa adat haid maka dia tidaklah dihukumi haid, bahkan wanita itu
tetap dianggap suci dan berlaku padanya hukum-hukum wanita yang
suci.
Inilah pendapat yang benar, yaitu wanita yang hamil
memungkinkan untuk haid. Sebab, pada prinsipnya, darah yang keluar
dari rahim wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab yang
menolaknya sebagai darah haid. Dan tidak ada keterangan dalam Al
Qur’an maupun Sunnah yang menolak kemungkinan terjadinya haid pada
wanita hamil. Dan juga kita katakan: Kalau -misalnya- pada suatu
bulan darah haid keluar pada masa adat haid dalam keadaan dia tidak
hamil, lantas bulan depannya darah dengan ciri-ciri yang sama dan
keluar pada waktu yang sama, tapi dalam keadaan dia hamil. Maka
sungguh suatu keanehan kalau darah pada bulan pertama dihukumi haid
sedang pada bulan berikutnya tidak dihukumi haid, padahal ciri-ciri
dan waktu keluarnya sama.
Inilah pendapat Qatadah, Malik (dalam
satu riwayat), pendapat terbaru Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih dan
Bakr bin Abdillah Al-Muzani. Bahkan disebutkan dalam kitab
Al-Ikhtiyarat Ibnu Taimiah (hal. 30), “Al-Baihaqi menyatakan bahwa
ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahkan dinyatakan
bahwa Imam Ahmad telah kembali kepada pendapat ini”. Ini adalah
pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ibnu Al-Qayyim,
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahumullahu
jamian-.
Dengan demikian, terjadilah sesuatu pada wanita hamil
ketika haid, sebagaimana apa yang terjadi pada wanita yang tidak
hamil, kecuali dalam dua masalah:
1. Talak.
Diharamkan mentalak (mencerai) wanita tidak hamil dalam keadaan haid,
tetapi itu tidak diharamkan terhadap wanita hamil. Sebab talak
(perceraian) dalam keadaan haid terhadap wanita yang tidak hamil
menyalahi firman Allah Ta’ala,
“Apabila kamu menceraikan
istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka
dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaq:
1).
Adapun mencerai wanita hamil dalam keadaan haid tidak
menyalahi firman Allah Ta’ala. Sebab, siapa yang mencerai wanita
hamil berarti ia menceraikannya pada saat dalam menghadapi masa
iddahnya, baik dalam keadaan haid atau suci, karena masa iddahnya
adalah dalam kehamilan. Untuk itu, tidak diharamkan mencerai wanita
hamil, sekalipun setelah melakukan jima’ (senggama), dan berbeda
hukumnya dengan wanita tidak hamil.
2. Iddah.
Bagi wanita hamil iddahnya berakhir pada saat melahirkan, meski
pernah haid ketika hamil ataupun tidak. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah
mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS.
Ath Thalaq: 4).
Beberapa Masalah Seputar Darah Haid.1.
Seorang wanita mempunyai adat 5 hari. Pada hari ke-5 darah sudah
tidak keluar tapi dia belum melihat tanda suci, apa yang dia
lakukan?
Jawab: Dia sudah dihukumi suci dan wajib untuk mandi,
walaupun tanda suci tidak keluar.
2. Kalau ada
wanita mempunya adat 6 hari, lantas pada 2 hari pertama keluar darah,
tapi pada 2 hari berikutnya tidak keluar darah, dan dua hari
terakhirnya darah keluar lagi. Apa hukum 2 hari yang tidak keluar
darah padanya?
Jawab: Tetap dihukumi sebagai masa haid walaupun
darah tidak keluar, karena dia masih berada dalam masa adatnya.
Kecuali kalau pada hari ketiga itu ada tanda suci, maka berarti dia
dianggap suci pada kedua hari itu (hari 3 dan 4), lantas haid lagi
pada dua hari berikutnya. Wallahu a’lam. Rincian ini disebutkan
oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- dan beliau
menisbatkannya kepada mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiah, serta
yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah.
3.
Seorang wanita mempunyai adat 7 hari, tapi pada sebagian bulan darah
keluar selama 10 hari. Apa hukum darah yang keluar pada tiga hari
terakhir?
Jawab: Kalau darah yang keluar pada tiga hari terakhir
itu masih mempunyai ciri-ciri darah haid maka berarti dia masih dalam
masa haid, kecuali kalau tanda suci sudah keluar pada hari ke-7 maka
berarti setelahnya bukan lagi darah haid.
Kalau darah pada 3 hari
terakhir itu tidak mempunyai ciri-ciri haid maka berarti wanita ini
terkena istihadhah, dan tidak berlaku padanya hukum haid. Insya Allah
akan datang pembahasan khusus mengenai istihadhah.
[
Update: Ini yang dahulu kami pandang. Tapi
belakangan kami berpendapat bahwa darah yang keluar pada 3 hari
setelah masa adat bukanlah haid secara mutlak walaupun ciri-cirinya
sama dengan haid. Jadi yang dia jadikan patokan adalah adatnya,
selama adatnya masih bagus]
4. Kebalikannya,
seorang wanita mempunya adat 7 hari, tapi pada hari ke-5 sudah keluar
tanda suci. Apakah dia sudah dianggap suci?
Jawab: Ya, dia sudah
suci dengan keluarnya tanda suci, walaupun adatnya belum selesai.
Kedua masalah di atas disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Ustaimin
-rahimahullah-.
5. Hukum memakai obat-obatan
perangsang atau penunda haid.
Jawab: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin
berkata, “Walaupun secara hukum dibolehkan, namun lebih utama untuk
tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu.
Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin
terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.”
Karenya para ulama
memberikan tiga syarat dalam pembolehan penggunaan obat-obatan
ini:
1. Tidak membahayakan dan memudharatkan
dirinya. Kalau memberikan mudharat pada dirinya, maka dia tidak
diperbolehkan untuk memakainya. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan
janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian sendiri ke dalam
kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Di antara mudharat yang
mungkin timbul adalah: Membahayakan dirinya, mengacaukan adat
(siklus) haidnya dan beresiko menjadi mandul. Kalau ketiga ini
dipastikan tidak adanya maka boleh memakai obat-obatan
tersebut.
2. Tentunya dengan seizin suami.
3.
Niat yang benar. Maka tidak dibolehkan seorang wanita memakai obat
perangsang haid dengan tujuan agar dia tidak mengerjakan shalat dan
puasa, dan semacamnya.
Mengenal Hukum-Hukum Haid (1)
Pembahasan fiqhi kita pada edisi ini sudah
sampai pada bab terakhir dari kitab tentang thaharah (bersuci), yaitu
bab tentang haid, nifas dan istihadhah. Bab ini termasuk bab
terpenting dalam masalah thaharah, sebagaimana yang dikatakan oleh
Ibnu Abidin -rahimahullah- dalam Radd Al-Muhtar (1/282), “Mengetahui
masalah-masalah yang ada di dalamnya termasuk dari perkara-perkara
penting yang terbesar, karena banyak sekali hukum-hukum yang dibangun
dari masalah (haid) ini.” Karenanya wajib atas seorang wanita atau
yang bertanggung jawab terhadapnya untuk mempelajari masalah haid
ini. Asy-Syarbini -rahimahullah- berkata dalam Mughni Al-Muhtaj
(1/120), “Wajib atas wanita untuk mempelajari ilmu yang dia
butuhkan berupa hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas. Kalau
suaminya berilmu tentangnya maka dia harus mengajari istrinya, dan
kalau tidak maka boleh bagi wanita tersebut untuk keluar rumah guna
bertanya kepada ulama, bahkan itu wajib atasnya. Dan diharamkan bagi
suaminya (dalam hal ini) untuk melarangnya keluar, kecuali kalau dia
(suami) yang bertanya lalu mengabarkan jawabannya kepada istrinya
sehingga istrinya tidak perlu keluar.”
Dan sudah masyhur di
kalangan ulama bahwa bab haid ini termasuk dari bab tersulit dalam
bab-bab fiqhi, sampai-sampai masyhur dari Imam Ahmad -rahimahullah-
bahwa beliau berkata, “Saya duduk mempelajari masalah haid selama 9
tahun sampai akhirnya saya bisa memahaminya.” Karenanya untuk
mendekatkan pemahaman masalah ini kepada kaum muslimin sekalian
-terkhusus kaum muslimah-, kami mencoba untuk meringkas
masalah-masalah yang terdapat dalam bab haid ini, wallahul
muwaffiq.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari
kemaluan wanita ada tiga jenis: Darah haid, darah nifas, dan darah
istihadhah.
Definisi Haid.Haid secara bahasa bermakna
mengalir.
Adapun secara istilah, Al-Bahuti berkata, “Dia adalah
darah kebiasaan wanita yang berasal dari dasar rahim, pada
waktu-waktu tertentu.” (Ar-Raudh Al-Murbi’ -Hasyiah Ibni Qasim-:
1/370) Dan sebagian ulama ada yang menambahkan definisinya: Bukan
dikarenakan sebab melahirkan.
Ucapan Al-Bahuti, “Darah
kebiasaan,” maka bukan tergolong haid, darah yang keluar karena
adanya penyakit dan semacamnya.
Kalimat ‘dalam rahim,
menunjukkan darah istihadhah bukanlah haid karena dia berasal dari
urat yang pecah yang bernama al-adzil.
‘Pada waktu-waktu
tertentu’ maksudnya: Darah haid ini keluar pada waktu-waktu
tertentu saja, yang mana waktu tertentu tersebut sudah diketahui oleh
setiap wanita dan mereka menamakannya sebagai adat keluarnya
haid.
‘Bukan dikarenakan sebab melahirkan’, keluar darinya
darah nifas, karena dia keluar akibat melahirkan.
[Lihat: Al-Ahkam
Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 13-14]
Ciri-Ciri Darah Haid.Dia adalah darah tebal yang keluar
dari rahim, berwarna hitam lagi busuk baunya, dan setelah keluar
tetap dalam keadaan cair.
Ciri-ciri di atas harus diperhatikan
dengan baik, karena akan diterangkan bahwa darah istihadhah mempunyai
ciri-ciri yang berbeda dengannya. Sementara hukum-hukum haid dan
istihadhah itu berbeda. Karenanya barangsiapa yang tidak bisa
membedakan antara kedua jenis darah ini maka dia akan terjatuh dalam
kesalahan dalam memberikan hukum pada wanita yang terkena haid atau
istihadhah.
Najisnya Darah Haid.Darah haid adalah najis berdasarkan
firman Allah Ta’ala,
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran (najis).” (QS.
Al-Baqarah: 222). Adapun dari As-Sunnah, maka Rasulullah
bersabda tentang pakaian yang terkena darah haid,
“Hendaknya
dia mengeruknya lalu menggosoknya dengan air lalu menyiramnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Asma` bintu Abi Bakr) Dan ini
jelas menunjukkan najisnya. Dan An-Nawawi menukil ijma’ kaum
muslimin akan najisnya darah haid.
Penentuan Masa Haid.Ada dua perkara yang dijadikan
sandaran dalam menentukan masa haid:
1. Adat.
Yaitu lama biasanya darah haid keluar dari seorang wanita setiap
bulannya. Misalnya kalau setiap bulan darah haidnya keluar selama 7
hari, maka berarti adat haidnya 7 hari. Kalau biasanya haid keluar
setiap akhir bulan selama sekitar 5 atau 6 hari, maka berarti adat
dia setiap akhir bulan berkisar antara 5 atau 6 hari. Demikian
seterusnya.
Dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi
wasallam- kepada Fathimah binti Jahsy,
“… akan tetapi
tinggalkanlah shalat selama hari-hari yang biasanya kamu haid pada
hari-hari itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Perlu
diketahui bahwa suatu durasi dikatakan dia sebagai adat dari wanita
tersebut kalau durasi itu berulang selama tiga kali berturut-turut.
Karenanya wanita yang pertama kali haid belum bisa diketahui berapa
adatnya, sampai dilihat kapan darahnya keluar pada bulan pertama
haidnya. Kalau pada bulan kedua dan ketiga, darah haid keluar pada
waktu yang sama pada bulan pertama maka barulah dikatakan itu adalah
adat haidnya, wallahu a’lam. Ini adalah pendapat yang dikuatkan
oleh Imam Ibnu Qudamah, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh
Muqbil -rahimahumullah-.
2. Tamyiz. Yaitu dengan
memperhatikan darah yang keluar dari kemaluannya. Kalau yang keluar
sesuai dengan ciri-ciri haid yang telah disebutkan di atas maka
berarti dia sekarang terkena haid. Tapi kalau tidak sesuai dengan
ciri-ciri haid maka berarti dia tetap suci walaupun ada darah yang
keluar.
Dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-
kepada Fathimah binti Abi Hubaisy yang terkena istihadhah,
“Itu
hanyalah urat yang pecah dan bukan darah haid. Kalau darah haid sudah
datang maka tinggalkanlah shalat dan kalau dia sudah berlalu maka
cucilah darah darimu lalu shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 306
dan Muslim no. 333)
Dalah hadits ini beliau menjadikan tanda
datangnya haid adalah dengan datangnya darah yang sesuai dengan
ciri-ciri haid.
Tanda Datang dan Selesainya Haid.Datangnya haid
ditandai dengan keluarnya darah hitam lagi busuk, pada waktu-waktu
yang biasanya dia haid di situ.
Adapun selesainya haid, maka bisa
diketahui dengan dua cara:
1. Keluarnya
al-qashshah al-baidha`, yaitu cairan putih yang keluar dari
kemaluannya di akhir masa adat haid.
Aisyah -radhiallahu anha-
berkata kepada para wanita,
“Janganlah kalian tergesa-gesa
(mandi suci) sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha`,” yang
dia maksudkan adalah tanda suci dari haid. (HR. Malik hal. 59
dan Abdurrazzaq: 1/302)
2. Dengan al-jufuf,
yaitu seorang wanita meletakkan kain katun atau yang semacamnya ke
dalam kemaluannya, kalau kainnya kering maka berarti dia telah suci.
Durasi Minimal dan Maksimal Masa Haid.Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan
masa atau lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam
hal ini.
Ibnu Al-Mundzir berkata, “Ada sekelompok ulama yang
berpendapat bahwa masa haid itu tidak mempunyai batasan berapa hari
minimal atau maksimalnya”.
Pendapat ini seperti pendapat
Ad-Darimi di atas dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dan itulah yang benar berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan logika.”
Selesai ucapan Asy-Syaikh.
Jadi, tidak ada durasi minimal dan
maksimal masa haid, akan tetapi semua ini dikembalikan kepada adat
kebiasaan seorang wanita. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu
adalah suatu kotoran”, oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci…” (QS. Al Baqarah: 222).
Dalam ayat
ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah
kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, atau tiga hari, ataupun
lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukum
(larangan menjauhui istri) adalah haid, yakni ada atau
tidaknya.
Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah
suci (tidak haid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut. Ini
adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Imam Malik, Maimun bin Mihran,
Al-Auzai dan Daud Azh-Zhahiri, serta dikuatkan pula oleh Imam Ibnu
Al-Mundzir, Ibnu Rusyd, Ibnu Taimiah dan Ibnu Rajab.
Usia Minimal dan Maksimal Wanita Terkena Haid.Tidak ada
keterangan dari Al-Kitab dan As-Sunnah dalam masalah ini, maka yang
benarnya dikembalikan kepada adat kebiasaan seorang wanita. Kapan ada
darah yang keluar dari kemaluannya pada masa-masa yang biasanya dia
haid di situ dan ciri-cirinya adalah darah haid, maka itu dihukumi
sebagai haid, berapapun usia wanita tersebut.
Asy-Syaikh Muhammad
Al-Utsaimin berkata, “Usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun.
Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12
tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua
tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.
Para ulama, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi
usia haid, di mana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau
sesudah usia tersebut?
Ad-Darimi, setelah menyebutkan
pendapat-pendapat dalam masalah ini, mengatakan: “Hal ini semua,
menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan
darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia
berapapun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan
hanya Allah Yang Maha Tahu”. Pendapat Ad Darimi inilah yang benar
dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi kapanpun
seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun
usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab Allah
Ta’ala dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan
darah tersebut. Maka dalam masalah ini, wajib mengacu kepada
keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun
pembatasan pada masalah di atas tidak ada satupun dalil yang
menunjukkan hal tersebut.”
Ini juga adalah pendapat yang
dikuatkan oleh Ibnu Al-Mundzir, An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah -rahimahumullah-.
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk
di dalam masjid ?
Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam
masjid dengan dalil:
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ
ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan
orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al
Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits
dho’if
(lemah) meski memiliki beberapa
syawahid (penguat) namun
sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak
dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -
rahimahullaah- telah
menjelaskan hal tersebut dalam
‘Dho’if Sunan Abi Daud’
no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut
seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau
juga menyebutkan ke-
dho’if-an hadits ini dalam
Irwa’ul
Gholil’ I/201-212 no. 193.
Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang
membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (
Jami’ Ahkamin
Nisa’ I/191-192):
Adanya seorang wanita hitam yang
tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk
meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
- Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada
‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang
bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.”
Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat,
maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk
ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk
masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita
yang haidh.
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam
masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal
tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik
sehingga darahnya tidak mengotori masjid.
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an
(dengan hafalannya) ?
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk
membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ
َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun
dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al
Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari
Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi.
Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai
kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah
Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits
lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya
(apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku
(Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits
ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya
disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk
Hijaz maka hadits ini
dhoif.” (Diringkas dari
Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari
Irwa’ul Gholil
I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di
atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat
digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
Hadits dari ‘Aisyah
radhiyallahu’anha beliau berkata,
“Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak
melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah.
Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan
oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.”
(Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan
membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi
seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita
tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah.
(
Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca
Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari
Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal
tersebut.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf
Al Qur’an ?
Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang
melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:
لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ
الْمُطَهَّرُونَ
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.”
(QS. Al Waqi’ah: 79)
يَمُسُّ maksudnya adalah
menyentuh mushhaf al Qur’an.
المُطَهَّرُونَ
maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu
tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang
yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr
bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk
Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:
لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ
إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.”
(Hadits Al Atsram dari Daruqutni)
Sanad hadits ini
dho’if namun memiliki sanad-sanad lain
yang menguatkannya sehingga menjadi
shahih li ghairihi (
Irwa’ul
Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an
memberikan penjelasan sebagai berikut:
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ
فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ
إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن
رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang
sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali
(hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.”
(QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti
ﻪ (-nya pada
“Tidak
menyentuhnya”) kembali kepada
ﻛﺘﺎﺏ
ﻣﻜﻨﻮﻥ (
Kitab yang terpelihara). Ibnu
‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab
yang ada di langit”.
Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa
setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad
shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan
kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu
melakukannya.” (
Tafsir Ath Thobari XI/659).
Mengenai
ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ
menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah
para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah,
Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid,
Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain
mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
- Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para
utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para
nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.”
(Tafsir Ath Thobari XI/659)
Imam Asy Syaukani berkata dalam
Nailul Author, Kitab
Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat,
Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah
hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan
orang yang najis berdasarkan hadits:
الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun
‘alaih)
Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang
yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang
najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang
tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya,
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At
Taubah: 28)
Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah
dalam bentuk
isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan),
bukan dalam bentuk
isim fa’il (orang-orang yang bersuci).
Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.
Mengenai hadits
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali
orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani
rahimahullah
berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud
“orang
yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam
keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas
badannya terdapat benda najis karena sabda beliau
shallallahu’alaihi
wa sallam:
“Orang mu’min tidakah najis” dan
hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam
hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali
orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada
orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:
نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا
لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو
“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an
menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari
Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari
Tamamul Minnah,
hal. 107).
Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia
ingin memegang
mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia
berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash
berkata,
“Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin
Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata,
‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’
Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan
berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik
dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)
Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin
Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih
dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak
membaca pada
mushhaf sebelum berwudhu”.
Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena
terdapat hadits yang dari Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam.
Beliau bersabda,
‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali
orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para
shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari
Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari
Irwaul Gholil
I/161 dari
Masa’il Imam Ahmad hal. 5)
Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh
mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang
diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka
barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus
mendatangkan dalil.” (
Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an
karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal
tersebut.
Wallaahu Ta’ala A’lam.