Assallamuallaikum wr wb....
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari
remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa
senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada
masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya.
Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan
mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung
bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.
Pacaran dapat
diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara
seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga
bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput,
mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada
yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang
ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya
seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki
pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang
gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja
menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis.
Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki
teman spesial yang disebut "pacar".
Lalu bagaimana pacaran dalam
pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam
Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan
perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang".
Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus
mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat.
Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai
melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti
berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang
dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.
Ada
perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak
berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan
tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan
hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak
dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir
tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan
terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa
khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar
batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram.
Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan
hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.
Jika
seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan
untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya
haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan
allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah
menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun
perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya
tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah
tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas
tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti
pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat
Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara
eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan
antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan
perempuan yang bukan suami istri.
Di antara batasan-batasan
tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat
mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu
mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini,
janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa
menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut
seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi,
bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain
sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah
SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada
memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu
akan berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis
yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya
untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian
dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya
adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab
mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering
membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman,
"Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan
pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan
katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata
mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS.
An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga
pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi
lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan
kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian
yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam
hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian
yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya
semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk
oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama
dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu
tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi
batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi
persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan,
bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin silakan
berpacaran, tetapi kalau ttidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang
pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam wr wb...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar